TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN
“AL - JIHAD“
DUSUN MADUKARAN DESA KEDUNGWUNI BARAT KEDUNGWUNI,PEKALONGAN
Gang Kopi 3 Dus. Madukaran Kel.
Kedungwuni Barat Kec. Kedungwuni Kab. Pekalongan
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN AL JIHAD
DESA KEDUNGWUNI BARAT KECAMATAN KEDUNGWUNI
KABUPATEN PEKALONGANI
Nomor : 01 / Kep./TPQ.AJ/ V/ 2000
TENTANG
PENGANGKATAN GURU TETAP PADA TPQ AL-JIHAD
DESA KEDUNGWUNI BARAT KECAMATAN KEDUNGWUNI
KABUPATEN PEKALONGAN
KEPALA TPQ AL-JIHAD
Menimbang:
a.Bahwa
dalam upaya menjamin kelancaran dan kepastian dalam proses belajar mengajar TPQ Al-Jihad
Madukaran Kedungwuni maka perlu Diangkat Guru / Tenaga Pengajar. b.Bahwa untuk
mengangkat Guru / Tenaga Pengajar TPQ diperlukan surat keputusan
c.Bahwa yang Namanya tercantum pada keputusan ini, dipandang
memenuhi persyaratan
ditinjau dari kecakapan dan pengabdian.
Mengingat :
KMA
RI Nomor 01/BER/MDN/MAG/1996 Tentang Penyiaran Agama
MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama :
Mengangkat saudara yang tersebut di bawah ini
–
Nama : MARYAM SAg
–
Tempat tanggal lahir : PEKALONGAN,9 OKTOBER 1971
–
Pendidikan Terakhir : SARJANA AGAMA
–
Alamat : MADUKARAN KEDUNGWUNI
–
Sebagai :
Guru Tetap TPQ Al - Jihad
–
Terhitung mulai : 3 MEI 2000
Kedua :
Kepadanya diberikan honorarium dan bantuan lain sesuai dengan keadaan dan
kemampuan TPQ Al Jihad Desa Kedungwuni Barat Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongani ;
Ketiga : Apabila di kemudian hari terdapat
kekeliruan dalam keputusan ini, maka
akan
ditinjau kembali dan diadakan
perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Kedungwuni Barat
Pada tanggal : 3 Mei 2000
Kepala TPQ Al-Jihad
Ustadzah Khodijah
TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN
“AL - JIHAD“
DUSUN MADUKARAN DESA KEDUNGWUNI BARAT KEDUNGWUNI,PEKALONGAN
Gang Kopi 3 Dus. Madukaran Kel.
Kedungwuni Barat Kec. Kedungwuni Kab. Pekalongan
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN AL JIHAD
DESA KEDUNGWUNI BARAT KECAMATAN KEDUNGWUNI
KABUPATEN PEKALONGANI
Nomor : 02 / Kep./TPQ.AJ/ V / 2000
TENTANG
PENGANGKATAN GURU TETAP PADA TPQ AL-JIHAD
DESA KEDUNGWUNI BARAT KECAMATAN KEDUNGWUNI
KABUPATEN PEKALONGAN
KEPALA TPQ AL-JIHAD
Menimbang:
a.Bahwa
dalam upaya menjamin kelancaran dan kepastian dalam proses belajar mengajar TPQ Al-Jihad
Madukaran Kedungwuni maka perlu Diangkat Guru / Tenaga Pengajar. b.Bahwa untuk
mengangkat Guru / Tenaga Pengajar TPQ diperlukan surat
keputusan c.Bahwa yang Namanya tercantum pada keputusan ini, dipandang
memenuhi persyaratan
ditinjau dari kecakapan dan pengabdian.
Mengingat :
KMA RI Nomor
01/BER/MDN/MAG/1996 Tentang Penyiaran Agama
MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama :
Mengangkat saudara yang tersebut di bawah ini
–
Nama : KHUROTUL AINIYAH S.Ag
–
Tempat tanggal lahir : PEKALONGAN, 18 JUNI 1976
–
Pendidikan Terakhir : SARJANA AGAMA
–
Alamat : MADUKARAN KEDUNGWUNI
–
Sebagai :
Guru Tetap TPQ Al - Jihad
–
Terhitung mulai : 3 MEI 2000
Kedua :
Kepadanya diberikan honorarium dan bantuan lain sesuai dengan keadaan dan
kemampuan TPQ Al Jihad Desa Kedungwuni Barat Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongani ;
Ketiga : Apabila di kemudian hari terdapat
kekeliruan dalam keputusan ini, maka
akan
ditinjau kembali dan diadakan
perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Kedungwuni Barat
Pada tanggal : 3 Mei 2000
Kepala TPQ Al-Jihad
Ustadzah Khodijah
TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN
“AL - JIHAD“
DUSUN MADUKARAN DESA KEDUNGWUNI BARAT KEDUNGWUNI,PEKALONGAN
Gang Kopi 3 Dus. Madukaran Kel.
Kedungwuni Barat Kec. Kedungwuni Kab. Pekalongan
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN AL JIHAD
DESA KEDUNGWUNI BARAT KECAMATAN KEDUNGWUNI
KABUPATEN PEKALONGANI
Nomor : 03 / Kep./TPQ.AJ/ IV / 2008
TENTANG
PENGANGKATAN GURU TETAP PADA TPQ AL-JIHAD
DESA KEDUNGWUNI BARAT KECAMATAN KEDUNGWUNI KABUPATEN PEKALONGAN
KEPALA TPQ AL-JIHAD
Menimbang:
a.Bahwa
dalam upaya menjamin kelancaran dan kepastian dalam proses belajar mengajar TPQ Al-Jihad
Madukaran Kedungwuni maka perlu Diangkat Guru / Tenaga Pengajar. b.Bahwa untuk mengangkat
Guru / Tenaga Pengajar TPQ diperlukan surat keputusan c.Bahwa
yang Namanya tercantum pada keputusan ini, dipandang memenuhi persyaratan ditinjau
dari kecakapan dan pengabdian.
Mengingat :
1.
Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 20, Tahun 2003, Tentang system
pendidikan Nasional ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 78)
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 4301
2. KMA
RI Nomor 01/BER/MDN/MAG/1996 Tentang Penyiaran Agama
3. PP
Nomor 55 Tahun 2007
MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama :
Mengangkat saudara yang tersebut di bawah ini
–
Nama : YUNI ASTUTI
–
Tempat tanggal lahir : PEKALONGAN,8 Juni 1977
–
Pendidikan Terakhir : SLTP
–
Alamat : MADUKARAN KEDUNGWUNI
–
Sebagai :
Guru Tetap TPQ Al - Jihad
–
Terhitung mulai : 1September 2014
Kedua :
Kepadanya diberikan honorarium dan bantuan lain sesuai dengan keadaan dan
kemampuan TPQ Al Jihad Desa Kedungwuni Barat Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongani ;
Ketiga : Apabila di kemudian hari terdapat
kekeliruan dalam keputusan ini, maka
akan
ditinjau kembali dan diadakan
perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Kedungwuni Barat
Pada tanggal : 31 Agustus 2014
Kepala TPQ Al-Jihad
Ustadzah Khodijah
TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN
“AL - JIHAD“
DUSUN MADUKARAN DESA KEDUNGWUNI BARAT KEDUNGWUNI,PEKALONGAN
Gang Kopi 3 Dus. Madukaran Kel.
Kedungwuni Barat Kec. Kedungwuni Kab. Pekalongan
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN AL JIHAD
DESA KEDUNGWUNI BARAT KECAMATAN KEDUNGWUNI
KABUPATEN PEKALONGANI
Nomor : 04 / Kep./TPQ.AJ/ IV / 2008
TENTANG
PENGANGKATAN GURU TETAP PADA TPQ AL-JIHAD
DESA KEDUNGWUNI BARAT KECAMATAN KEDUNGWUNI
KABUPATEN PEKALONGAN
KEPALA TPQ AL-JIHAD
Menimbang:
a.Bahwa
dalam upaya menjamin kelancaran dan kepastian dalam proses belajar mengajar TPQ Al-Jihad
Madukaran Kedungwuni maka perlu Diangkat Guru / Tenaga Pengajar. b.Bahwa untuk
mengangkat Guru / Tenaga Pengajar TPQ diperlukan surat
keputusan c.Bahwa yang Namanya tercantum pada keputusan ini, dipandang
memenuhi persyaratan
ditinjau dari kecakapan dan pengabdian.
Mengingat :
1.
Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 20, Tahun 2003, Tentang system
pendidikan Nasional ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 78)
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 4301
2. KMA
RI Nomor 01/BER/MDN/MAG/1996 Tentang Penyiaran Agama
3. PP
Nomor 55 Tahun 2007
MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama :
Mengangkat saudara yang tersebut di bawah ini
––
Nama : MUSTHOFIYAH
–
Tempat tanggal lahir : PEKALONGAN,2 OKTOBER 1986
–
Pendidikan Terakhir : SLTA
–
Alamat : MADUKARAN KEDUNGWUNI
–
Sebagai :
Guru Tetap TPQ Al - Jihad
–
Terhitung mulai : 4 APRIL 2008
Kedua :
Kepadanya diberikan honorarium dan bantuan lain sesuai dengan keadaan dan
kemampuan TPQ Al Jihad Desa Kedungwuni Barat Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongani ;
Ketiga : Apabila di kemudian hari terdapat
kekeliruan dalam keputusan ini, maka
akan
ditinjau kembali dan diadakan
perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Kedungwuni Barat
Pada tanggal : 4 April 2008
Kepala TPQ Al-Jihad
Ustadzah Khodijah
TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN
“AL - JIHAD“
DUSUN MADUKARAN DESA KEDUNGWUNI BARAT KEDUNGWUNI,PEKALONGAN
Gang Kopi 3 Dus. Madukaran Kel.
Kedungwuni Barat Kec. Kedungwuni Kab. Pekalongan
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN AL JIHAD
DESA KEDUNGWUNI BARAT KECAMATAN KEDUNGWUNI
KABUPATEN PEKALONGANI
Nomor : 05 / Kep./TPQ.AJ/ IV / 2008
TENTANG
PENGANGKATAN GURU TETAP PADA TPQ AL-JIHAD
DESA KEDUNGWUNI BARAT KECAMATAN KEDUNGWUNI
KABUPATEN PEKALONGAN
KEPALA TPQ AL-JIHAD
Menimbang:
a.Bahwa
dalam upaya menjamin kelancaran dan kepastian dalam proses belajar mengajar TPQ Al-Jihad
Madukaran Kedungwuni maka perlu Diangkat Guru / Tenaga Pengajar. b.Bahwa untuk
mengangkat Guru / Tenaga Pengajar TPQ diperlukan surat
keputusan c.Bahwa yang Namanya tercantum pada keputusan ini, dipandang
memenuhi persyaratan
ditinjau dari kecakapan dan pengabdian.
Mengingat :
1.
Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 20, Tahun 2003, Tentang system
pendidikan Nasional ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 78)
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 4301
2. KMA
RI Nomor 01/BER/MDN/MAG/1996 Tentang Penyiaran Agama
3. PP
Nomor 55 Tahun 2007
MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama :
Mengangkat saudara yang tersebut di bawah ini
–
Nama :
RIZQIYAH
–
Tempat tanggal lahir : PEKALONGAN,16 OKTOBER 1985
–
Pendidikan Terakhir : SLTA
–
Alamat : MADUKARAN KEDUNGWUNI
–
Sebagai :
Guru Tetap TPQ Al - Jihad
–
Terhitung mulai : 4 APRIL 2008
Kedua :
Kepadanya diberikan honorarium dan bantuan lain sesuai dengan keadaan dan
kemampuan TPQ Al Jihad Desa Kedungwuni Barat Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongani ;
Ketiga : Apabila di kemudian hari terdapat
kekeliruan dalam keputusan ini, maka
akan
ditinjau kembali dan diadakan
perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Kedungwuni Barat
Pada tanggal : 4 April 2008
Kepala TPQ Al-Jihad
Ustadzah Khodijah
TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN
“AL - JIHAD“
DUSUN MADUKARAN DESA KEDUNGWUNI BARAT KEDUNGWUNI,PEKALONGAN
Gang Kopi 3 Dus. Madukaran Kel.
Kedungwuni Barat Kec. Kedungwuni Kab. Pekalongan
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN AL JIHAD
DESA KEDUNGWUNI BARAT KECAMATAN KEDUNGWUNI
KABUPATEN PEKALONGANI
Nomor : 06 / Kep./TPQ.AJ/ XI / 2012
TENTANG
PENGANGKATAN GURU TETAP PADA TPQ AL-JIHAD
DESA KEDUNGWUNI BARAT KECAMATAN KEDUNGWUNI
KABUPATEN PEKALONGAN
KEPALA TPQ AL-JIHAD
Menimbang:
a.Bahwa
dalam upaya menjamin kelancaran dan kepastian dalam proses belajar mengajar TPQ Al-Jihad
Madukaran Kedungwuni maka perlu Diangkat Guru / Tenaga Pengajar. b.Bahwa untuk
mengangkat Guru / Tenaga Pengajar TPQ diperlukan surat
keputusan c.Bahwa yang Namanya tercantum pada keputusan ini, dipandang
memenuhi persyaratan
ditinjau dari kecakapan dan pengabdian.
Mengingat :
1.
Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 20, Tahun 2003, Tentang system
pendidikan Nasional ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 78)
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 4301
2. KMA
RI Nomor 01/BER/MDN/MAG/1996 Tentang Penyiaran Agama
3. PP
Nomor 55 Tahun 2007
MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama :
Mengangkat saudara yang tersebut di bawah ini
–
Nama : FALAKHUDIN
–
Tempat tanggal lahir : PEKALONGAN,14 SEPTEMBER 1985
–
Pendidikan Terakhir : SLTA
–
Alamat : MADUKARAN KEDUNGWUNI
–
Sebagai :
Guru Tetap TPQ Al - Jihad
–
Terhitung mulai : 14 NOPEMBER 2012
Kedua :
Kepadanya diberikan honorarium dan bantuan lain sesuai dengan keadaan dan
kemampuan TPQ Al Jihad Desa Kedungwuni Barat Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongani ;
Ketiga : Apabila di kemudian hari terdapat
kekeliruan dalam keputusan ini, maka
akan
ditinjau kembali dan diadakan
perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Kedungwuni Barat
Pada tanggal : 14 Nopember 2012
Kepala TPQ Al-Jihad
Ustadzah Khodijah
TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN
“AL - JIHAD“
DUSUN MADUKARAN DESA KEDUNGWUNI BARAT KEDUNGWUNI,PEKALONGAN
Gang Kopi 3 Dus. Madukaran Kel.
Kedungwuni Barat Kec. Kedungwuni Kab. Pekalongan
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN AL JIHAD
DESA KEDUNGWUNI BARAT KECAMATAN KEDUNGWUNI
KABUPATEN PEKALONGANI
Nomor : 07 / Kep./TPQ.AJ/ Xi / 2012
TENTANG
PENGANGKATAN GURU TETAP PADA TPQ AL-JIHAD
DESA KEDUNGWUNI BARAT KECAMATAN KEDUNGWUNI
KABUPATEN PEKALONGAN
KEPALA TPQ AL-JIHAD
Menimbang:
a.Bahwa
dalam upaya menjamin kelancaran dan kepastian dalam proses belajar mengajar TPQ Al-Jihad
Madukaran Kedungwuni maka perlu Diangkat Guru / Tenaga Pengajar. b.Bahwa untuk
mengangkat Guru / Tenaga Pengajar TPQ diperlukan surat
keputusan c.Bahwa yang Namanya tercantum pada keputusan ini, dipandang
memenuhi persyaratan
ditinjau dari kecakapan dan pengabdian.
Mengingat :
1. Undang
– Undang Negara Republik Indonesia Nomor 20, Tahun 2003, Tentang system
pendidikan Nasional ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 78)
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 4301
2. KMA
RI Nomor 01/BER/MDN/MAG/1996 Tentang Penyiaran Agama
3. PP
Nomor 55 Tahun 2007
MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama :
Mengangkat saudara yang tersebut di bawah ini
–
Nama : NURUSSOIMAH
–
Tempat tanggal lahir : PEKALONGAN, 5 MEI 1990
–
Pendidikan Terakhir : SLTA
–
Alamat : MADUKARAN KEDUNGWUNI
–
Sebagai :
Guru Tetap TPQ Al - Jihad
–
Terhitung mulai : 14 NOPEMBER 2012
Kedua :
Kepadanya diberikan honorarium dan bantuan lain sesuai dengan keadaan dan
kemampuan TPQ Al Jihad Desa Kedungwuni Barat Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongani ;
Ketiga : Apabila di kemudian hari terdapat
kekeliruan dalam keputusan ini, maka
akan
ditinjau kembali dan diadakan
perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Kedungwuni Barat
Pada tanggal : 14 Nopember 2012
Kepala TPQ Al-Jihad
Ustadzah Khodijah
TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN
“AL - JIHAD“
DUSUN MADUKARAN DESA KEDUNGWUNI BARAT KEDUNGWUNI,PEKALONGAN
Gang Kopi 3 Dus. Madukaran Kel.
Kedungwuni Barat Kec. Kedungwuni Kab. Pekalongan
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN AL JIHAD
DESA KEDUNGWUNI BARAT KECAMATAN KEDUNGWUNI
KABUPATEN PEKALONGANI
Nomor : 08 / Kep./TPQ.AJ/ X / 2013
TENTANG
PENGANGKATAN GURU TETAP PADA TPQ AL-JIHAD
DESA KEDUNGWUNI BARAT KECAMATAN KEDUNGWUNI
KABUPATEN PEKALONGAN
KEPALA TPQ AL-JIHAD
Menimbang:
a.Bahwa
dalam upaya menjamin kelancaran dan kepastian dalam proses belajar mengajar TPQ Al-Jihad
Madukaran Kedungwuni maka perlu Diangkat Guru / Tenaga Pengajar. b.Bahwa untuk
mengangkat Guru / Tenaga Pengajar TPQ diperlukan surat
keputusan c.Bahwa yang Namanya tercantum pada keputusan ini, dipandang
memenuhi persyaratan
ditinjau dari kecakapan dan pengabdian.
Mengingat :
1. Undang
– Undang Negara Republik Indonesia Nomor 20, Tahun 2003, Tentang system
pendidikan Nasional ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 78)
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 4301
2. KMA
RI Nomor 01/BER/MDN/MAG/1996 Tentang Penyiaran Agama
3. PP
Nomor 55 Tahun 2007
MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama :
Mengangkat saudara yang tersebut di bawah ini
–
Nama : SITI MUNAWAROH
–
Tempat tanggal lahir : PEKALONGAN,10 MEI 1982
–
Pendidikan Terakhir : SLTP
–
Alamat : MADUKARAN KEDUNGWUNI
–
Sebagai :
Guru Tetap TPQ Al - Jihad
–
Terhitung mulai : 16 OKTOBER2013
Kedua :
Kepadanya diberikan honorarium dan bantuan lain sesuai dengan keadaan dan
kemampuan TPQ Al Jihad Desa Kedungwuni Barat Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongani ;
Ketiga : Apabila di kemudian hari terdapat
kekeliruan dalam keputusan ini, maka
akan
ditinjau kembali dan diadakan
perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Kedungwuni Barat
Pada tanggal : 16 Oktober 2013
Kepala TPQ Al-Jihad
Ustadzah Khodijah
TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN
“AL - JIHAD“
DUSUN MADUKARAN DESA KEDUNGWUNI BARAT KEDUNGWUNI,PEKALONGAN
Gang Kopi 3 Dus. Madukaran Kel.
Kedungwuni Barat Kec. Kedungwuni Kab. Pekalongan
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN AL JIHAD
DESA KEDUNGWUNI BARAT KECAMATAN KEDUNGWUNI
KABUPATEN PEKALONGANI
Nomor : 09 / Kep./TPQ.AJ/ XI / 2013
TENTANG
PENGANGKATAN GURU TETAP PADA TPQ AL-JIHAD
DESA KEDUNGWUNI BARAT KECAMATAN KEDUNGWUNI
KABUPATEN PEKALONGAN
KEPALA TPQ AL-JIHAD
Menimbang:
a.Bahwa
dalam upaya menjamin kelancaran dan kepastian dalam proses belajar mengajar TPQ Al-Jihad
Madukaran Kedungwuni maka perlu Diangkat Guru / Tenaga Pengajar. b.Bahwa untuk
mengangkat Guru / Tenaga Pengajar TPQ diperlukan surat
keputusan c.Bahwa yang Namanya tercantum pada keputusan ini, dipandang
memenuhi persyaratan
ditinjau dari kecakapan dan pengabdian.
Mengingat :
1.
Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 20, Tahun 2003, Tentang system
pendidikan Nasional ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 78)
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 4301
2. KMA
RI Nomor 01/BER/MDN/MAG/1996 Tentang Penyiaran Agama
3. PP
Nomor 55 Tahun 2007
MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama :
Mengangkat saudara yang tersebut di bawah ini
–
Nama : IIN NURMAYANTI S.Ag
–
Tempat tanggal lahir : PEKALONGAN,6 JANUARI 1975
–
Pendidikan Terakhir : SARJANA AGAMA
–
Alamat : TANGKIL KULON KEDUNGWUNI
–
Sebagai :
Guru Tetap TPQ Al - Jihad
–
Terhitung mulai : 16 NOPEMBER 2013
Kedua :
Kepadanya diberikan honorarium dan bantuan lain sesuai dengan keadaan dan
kemampuan TPQ Al Jihad Desa Kedungwuni Barat Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongani ;
Ketiga : Apabila di kemudian hari terdapat
kekeliruan dalam keputusan ini, maka
akan
ditinjau kembali dan diadakan
perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Kedungwuni Barat
Pada tanggal : 16 Nopember 2013
Kepala TPQ Al-Jihad
Ustadzah Khodijah