Senin, 07 September 2015

SK PENGANGKATAN GURU MDA ISLAMIYAH AL-JIHAD KEDUNGWUNI PEKALONGAN




MDTA / TPQ
“AL - JIHAD“
DUSUN MADUKARAN DESA KEDUNGWUNI BARAT KEDUNGWUNI,PEKALONGAN
Gang Kopi 3 Dus. Madukaran Kel. Kedungwuni Barat Kec. Kedungwuni Kab. Pekalongan


                                                         SURAT KEPUTUSAN                     
KEPALA MADRASAH DINIYAH
DESA KEDUNGWUNI BARAT KECAMATAN KEDUNGWUNI  KEBUPATEN PEKALONGANI
Nomor : 02 / Kep./MDTA.AJ/ V / 2000

TENTANG

PENGANGKATAN GURU TETAP PADA MADRASAH DINIYAH
DESA KEDUNGWUNI BARATKECAMATAN KEDUNGWUNI  KEBUPATEN PEKALONGAN

KEPALA MADRASAH DINIYAH

Menimbang :  
a. Bahwa untuk kelancaran jalannya Pendidikan dan Pengajaran pada Madrasah Diniyah Desa Kedungwuni BaratKecamatan Kedungwuni , maka dipandang perlu mengangkat guru tetap.
b. Bahwa yang namanya tersebut di bawah ini dipandang cakap dan  mampu serta memenuhi syarat untuk di angkat menjadi guru tetap.


MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama           : Mengangkat saudara yang tersebut di bawah ini
        Nama                                 : MARYAM SAg
        Tempat tanggal lahir         : PEKALONGAN,9 OKTOBER 1971
        Pendidikan Terakhir          : SARJANA AGAMA
        Alamat                              : MADUKARAN KEDUNGWUNI
        Sebagai                              : Guru Tetap MDTA Al - Jihad
        Terhitung mulai                 : 3 MEI 2000  
Kedua            : Kepadanya diberikan honorarium dan bantuan lain sesuai dengan keadaan dan   
kemampuan madrasah Diniyah Al Awaliyah Al Jihad Desa Kedungwuni Barat Kecamatan   Kedungwuni  Kabupaten Pekalongani ;
Ketiga                         : Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan  dalam keputusan ini, maka akan  
                                     ditinjau kembali dan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Kedungwuni Barat
Pada tanggal   : 3 MEI 2000

Kepala Madrasah




         Ustadz Mustahdlirin



MDTA / TPQ
“AL - JIHAD“
DUSUN MADUKARAN DESA KEDUNGWUNI BARAT KEDUNGWUNI,PEKALONGAN
Gang Kopi 3 Dus. Madukaran Kel. Kedungwuni Barat Kec. Kedungwuni Kab. Pekalongan


SURAT KEPUTUSAN
KEPALA MADRASAH DINIYAH
DESA KEDUNGWUNI BARAT KECAMATAN KEDUNGWUNI  KEBUPATEN PEKALONGAN
Nomor : 03 / Kep./MDTA.AJ/ V / 2000

TENTANG

PENGANGKATAN GURU TETAP PADA MADRASAH DINIYAH
DESA KEDUNGWUNI BARATKECAMATAN KEDUNGWUNI  KEBUPATEN PEKALONGANI

KEPALA MADRASAH DINIYAH

Menimbang :  
a. Bahwa untuk kelancaran jalannya Pendidikan dan Pengajaran pada Madrasah Diniyah Desa Kedungwuni BaratKecamatan Kedungwuni , maka dipandang perlu mengangkat guru tetap.
b. Bahwa yang namanya tersebut di bawah ini dipandang cakap dan  mampu serta memenuhi syarat untuk di angkat menjadi guru tetap.


MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama           : Mengangkat saudara yang tersebut di bawah ini
        Nama                                 : KHUROTUL AINIYAH S.Ag
        Tempat tanggal lahir         : PEKALONGAN, 18 JUNI 1976
        Pendidikan Terakhir          : SARJANA AGAMA
        Alamat                              : MADUKARAN KEDUNGWUNI
        Sebagai                              : Guru Tetap MDTA Al - Jihad
        Terhitung mulai                 : 3 MEI 2000
Kedua            : Kepadanya diberikan honorarium dan bantuan lain sesuai dengan keadaan dan   
kemampuan madrasah Diniyah Al Awaliyah Al Jihad Desa Kedungwuni Barat Kecamatan   Kedungwuni  Kabupaten Pekalongani ;
Ketiga                         : Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan  dalam keputusan ini, maka akan  
                                     ditinjau kembali dan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Kedungwuni Barat
Pada tanggal   : 3 Mei 2000

Kepala Madrasah




         Ustadz Mustahdlirin


MDTA / TPQ
“AL - JIHAD“
DUSUN MADUKARAN DESA KEDUNGWUNI BARAT KEDUNGWUNI,PEKALONGAN
Gang Kopi 3 Dus. Madukaran Kel. Kedungwuni Barat Kec. Kedungwuni Kab. Pekalongan


SURAT KEPUTUSAN
KEPALA MADRASAH DINIYAH
DESA KEDUNGWUNI BARAT KECAMATAN KEDUNGWUNI  KEBUPATEN PEKALONGANI
Nomor : 05 / Kep./MDTA.AJ/ III / 2008

TENTANG

PENGANGKATAN GURU TETAP PADA MADRASAH DINIYAH
DESA KEDUNGWUNI BARATKECAMATAN KEDUNGWUNI  KEBUPATEN PEKALONGAN

KEPALA MADRASAH DINIYAH

Menimbang :  
a. Bahwa untuk kelancaran jalannya Pendidikan dan Pengajaran pada Madrasah Diniyah Desa Kedungwuni BaratKecamatan Kedungwuni , maka dipandang perlu mengangkat guru tetap.
b. Bahwa yang namanya tersebut di bawah ini dipandang cakap dan  mampu serta memenuhi syarat untuk di angkat menjadi guru tetap.

Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional:
2. Keputusan mentri Agama Nomor 75 tahun 1994;
3. Keputusan mentri Agama Nomor 373 Tahun 2002;
4. PP Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.

MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama           : Mengangkat saudara yang tersebut di bawah ini
        Nama                                 : MUSTHOFIYAH
        Tempat tanggal lahir         : PEKALONGAN,2 OKTOBER 1986
        Pendidikan Terakhir          : SLTA
        Alamat                              : MADUKARAN KEDUNGWUNI
        Sebagai                              : Guru Tetap MDTA Al - Jihad
        Terhitung mulai                 : 1 APRIL 2008
Kedua            : Kepadanya diberikan honorarium dan bantuan lain sesuai dengan keadaan dan   
kemampuan madrasah Diniyah Al Awaliyah Al Jihad Desa Kedungwuni Barat Kecamatan   Kedungwuni  Kabupaten Pekalongani ;
Ketiga                         : Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan  dalam keputusan ini, maka akan  
                                     ditinjau kembali dan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Kedungwuni Barat
Pada tanggal   : 1 Maret 2008

Kepala Madrasah




         Ustadz Mustahdlirin


MDTA / TPQ
“AL - JIHAD“
DUSUN MADUKARAN DESA KEDUNGWUNI BARAT KEDUNGWUNI,PEKALONGAN
Gang Kopi 3 Dus. Madukaran Kel. Kedungwuni Barat Kec. Kedungwuni Kab. Pekalongan


SURAT KEPUTUSAN
KEPALA MADRASAH DINIYAH
DESA KEDUNGWUNI BARAT KECAMATAN KEDUNGWUNI  KEBUPATEN PEKALONGANI
Nomor : 07 / Kep./MDTA.AJ/ XI / 2012

TENTANG

PENGANGKATAN GURU TETAP PADA MADRASAH DINIYAH
DESA KEDUNGWUNI BARATKECAMATAN KEDUNGWUNI  KEBUPATEN PEKALONGAN

KEPALA MADRASAH DINIYAH

Menimbang :  
a. Bahwa untuk kelancaran jalannya Pendidikan dan Pengajaran pada Madrasah Diniyah Desa Kedungwuni BaratKecamatan Kedungwuni , maka dipandang perlu mengangkat guru tetap.
b. Bahwa yang namanya tersebut di bawah ini dipandang cakap dan  mampu serta memenuhi syarat untuk di angkat menjadi guru tetap.

Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional:
2. Keputusan mentri Agama Nomor 75 tahun 1994;
3. Keputusan mentri Agama Nomor 373 Tahun 2002;
4. PP Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.

MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama           : Mengangkat saudara yang tersebut di bawah ini
        Nama                                 : FALAKHUDIN
        Tempat tanggal lahir         : PEKALONGAN,14 SEPTEMBER 1985
        Pendidikan Terakhir          : SLTA
        Alamat                              : MADUKARAN KEDUNGWUNI
        Sebagai                              : Guru Tetap MDTA Al - Jihad
        Terhitung mulai                 : 14 NOPEMBER 2012         
Kedua            : Kepadanya diberikan honorarium dan bantuan lain sesuai dengan keadaan dan   
kemampuan madrasah Diniyah Al Awaliyah Al Jihad Desa Kedungwuni Barat Kecamatan   Kedungwuni  Kabupaten Pekalongani ;
Ketiga                         : Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan  dalam keputusan ini, maka akan  
                                     ditinjau kembali dan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Kedungwuni Barat
Pada tanggal   : 14 Nopember 2012

Kepala Madrasah




         Ustadz Mustahdlirin


MDTA / TPQ
“AL - JIHAD“
DUSUN MADUKARAN DESA KEDUNGWUNI BARAT KEDUNGWUNI,PEKALONGAN
Gang Kopi 3 Dus. Madukaran Kel. Kedungwuni Barat Kec. Kedungwuni Kab. Pekalongan


SURAT KEPUTUSAN
KEPALA MADRASAH DINIYAH
DESA KEDUNGWUNI BARAT KECAMATAN KEDUNGWUNI  KEBUPATEN PEKALONGANI
Nomor : 08 / Kep./MDTA.AJ/ XI / 2012

TENTANG

PENGANGKATAN GURU TETAP PADA MADRASAH DINIYAH
DESA KEDUNGWUNI BARATKECAMATAN KEDUNGWUNI  KEBUPATEN PEKALONGANI

KEPALA MADRASAH DINIYAH

Menimbang :  
a. Bahwa untuk kelancaran jalannya Pendidikan dan Pengajaran pada Madrasah Diniyah Desa Kedungwuni BaratKecamatan Kedungwuni , maka dipandang perlu mengangkat guru tetap.
b. Bahwa yang namanya tersebut di bawah ini dipandang cakap dan  mampu serta memenuhi syarat untuk di angkat menjadi guru tetap.

Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional:
2. Keputusan mentri Agama Nomor 75 tahun 1994;
3. Keputusan mentri Agama Nomor 373 Tahun 2002;
4. PP Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.

MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama           : Mengangkat saudara yang tersebut di bawah ini
        Nama                                 : NURUSSOIMAH
        Tempat tanggal lahir         : PEKALONGAN, 5 MEI 1990
        Pendidikan Terakhir          : SLTA
        Alamat                              : MADUKARAN KEDUNGWUNI
        Sebagai                              : Guru Tetap MDTA Al - Jihad
        Terhitung mulai                 : 14 NOPEMBER 2012         
Kedua            : Kepadanya diberikan honorarium dan bantuan lain sesuai dengan keadaan dan   
kemampuan madrasah Diniyah Al Awaliyah Al Jihad Desa Kedungwuni Barat Kecamatan   Kedungwuni  Kabupaten Pekalongani ;
Ketiga                         : Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan  dalam keputusan ini, maka akan  
                                     ditinjau kembali dan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Kedungwuni Barat
Pada tanggal   : 14 Nopember 2012

Kepala Madrasah




         Ustadz Mustahdlirin


MDTA / TPQ
 “AL - JIHAD“
DUSUN MADUKARAN DESA KEDUNGWUNI BARAT KEDUNGWUNI,PEKALONGAN
Gang Kopi 3 Dus. Madukaran Kel. Kedungwuni Barat Kec. Kedungwuni Kab. Pekalongan


SURAT KEPUTUSAN
KEPALA MADRASAH DINIYAH
DESA KEDUNGWUNI BARAT KECAMATAN KEDUNGWUNI  KEBUPATEN PEKALONGAN
Nomor : 09 / Kep./MDTA.AJ/ IX / 2013

TENTANG

PENGANGKATAN GURU TETAP PADA MADRASAH DINIYAH
DESA KEDUNGWUNI BARATKECAMATAN KEDUNGWUNI  KEBUPATEN PEKALONGANI

KEPALA MADRASAH DINIYAH

Menimbang :  
a. Bahwa untuk kelancaran jalannya Pendidikan dan Pengajaran pada Madrasah Diniyah Desa Kedungwuni BaratKecamatan Kedungwuni , maka dipandang perlu mengangkat guru tetap.
b. Bahwa yang namanya tersebut di bawah ini dipandang cakap dan  mampu serta memenuhi syarat untuk di angkat menjadi guru tetap.

Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional:
2. Keputusan mentri Agama Nomor 75 tahun 1994;
3. Keputusan mentri Agama Nomor 373 Tahun 2002;
4. PP Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.

MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama           : Mengangkat saudara yang tersebut di bawah ini
        Nama                                 : SITI MUNAWAROH
        Tempat tanggal lahir         : PEKALONGAN,10 MEI 1982
        Pendidikan Terakhir          : SLTP
        Alamat                              : MADUKARAN KEDUNGWUNI
        Sebagai                              : Guru Tetap MDTA Al - Jihad
        Terhitung mulai                 : 16 OKTOBER2013 
Kedua            : Kepadanya diberikan honorarium dan bantuan lain sesuai dengan keadaan dan   
kemampuan madrasah Diniyah Al Awaliyah Al Jihad Desa Kedungwuni Barat Kecamatan   Kedungwuni  Kabupaten Pekalongani ;
Ketiga                         : Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan  dalam keputusan ini, maka akan  
                                     ditinjau kembali dan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Kedungwuni Barat
Pada tanggal   : 16 Oktoberr 2013

Kepala Madrasah




         Ustadz Mustahdlirin


MDTA / TPQ
“AL - JIHAD“
DUSUN MADUKARAN DESA KEDUNGWUNI BARAT KEDUNGWUNI,PEKALONGAN
Gang Kopi 3 Dus. Madukaran Kel. Kedungwuni Barat Kec. Kedungwuni Kab. Pekalongan


SURAT KEPUTUSAN
KEPALA MADRASAH DINIYAH
DESA KEDUNGWUNI BARAT KECAMATAN KEDUNGWUNI  KEBUPATEN PEKALONGANI
Nomor : 10 / Kep./MDTA.AJ/ X / 2013

TENTANG

PENGANGKATAN GURU TETAP PADA MADRASAH DINIYAH
DESA KEDUNGWUNI BARATKECAMATAN KEDUNGWUNI  KEBUPATEN PEKALONGANI

KEPALA MADRASAH DINIYAH

Menimbang :  
a. Bahwa untuk kelancaran jalannya Pendidikan dan Pengajaran pada Madrasah Diniyah Desa Kedungwuni BaratKecamatan Kedungwuni , maka dipandang perlu mengangkat guru tetap.
b. Bahwa yang namanya tersebut di bawah ini dipandang cakap dan  mampu serta memenuhi syarat untuk di angkat menjadi guru tetap.

Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional:
2. Keputusan mentri Agama Nomor 75 tahun 1994;
3. Keputusan mentri Agama Nomor 373 Tahun 2002;
4. PP Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.

MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama           : Mengangkat saudara yang tersebut di bawah ini
        Nama                                 : IIN NURMAYANTI S.Ag
        Tempat tanggal lahir         : PEKALONGAN,6 JANUARI 1975
        Pendidikan Terakhir          : SARJANA AGAMA
        Alamat                              : TANGKIL KULON KEDUNGWUNI
        Sebagai                              : Guru Tetap MDTA Al - Jihad
        Terhitung mulai                 : 16 NOPEMBER 2013
Kedua            : Kepadanya diberikan honorarium dan bantuan lain sesuai dengan keadaan dan   
kemampuan madrasah Diniyah Al Awaliyah Al Jihad Desa Kedungwuni Barat Kecamatan   Kedungwuni  Kabupaten Pekalongani ;
Ketiga                         : Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan  dalam keputusan ini, maka akan  
                                     ditinjau kembali dan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Kedungwuni Barat
Pada tanggal   :16 Nopemberr 2013

Kepala Madrasah




         Ustadz Mustahdlirin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar