MDTA / TPQ
“AL - JIHAD“
DUSUN MADUKARAN DESA KEDUNGWUNI BARAT KEDUNGWUNI,PEKALONGAN
Gang Kopi 3 Dus. Madukaran Kel.
Kedungwuni Barat Kec. Kedungwuni Kab. Pekalongan
SURAT
KEPUTUSAN
KEPALA MADRASAH DINIYAH
DESA KEDUNGWUNI BARAT KECAMATAN KEDUNGWUNI KEBUPATEN PEKALONGANI
Nomor : 02 / Kep./MDTA.AJ/ V / 2000
TENTANG
PENGANGKATAN GURU TETAP PADA MADRASAH DINIYAH
DESA KEDUNGWUNI BARATKECAMATAN KEDUNGWUNI KEBUPATEN PEKALONGAN
KEPALA MADRASAH DINIYAH
Menimbang :
a. Bahwa untuk kelancaran jalannya Pendidikan dan
Pengajaran pada Madrasah Diniyah Desa Kedungwuni BaratKecamatan Kedungwuni ,
maka dipandang perlu mengangkat guru tetap.
b. Bahwa yang namanya tersebut di bawah ini
dipandang cakap dan mampu serta memenuhi
syarat untuk di angkat menjadi guru tetap.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama :
Mengangkat saudara yang tersebut di bawah ini
–
Nama :
MARYAM SAg
–
Tempat tanggal lahir : PEKALONGAN,9 OKTOBER 1971
–
Pendidikan Terakhir : SARJANA AGAMA
–
Alamat : MADUKARAN KEDUNGWUNI
–
Sebagai :
Guru Tetap MDTA Al -
Jihad
–
Terhitung mulai : 3 MEI 2000
Kedua :
Kepadanya diberikan honorarium dan bantuan lain sesuai dengan keadaan dan
kemampuan madrasah Diniyah Al Awaliyah Al Jihad Desa Kedungwuni Barat
Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongani ;
Ketiga : Apabila di kemudian hari terdapat
kekeliruan dalam keputusan ini, maka
akan
ditinjau kembali dan diadakan
perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Kedungwuni Barat
Pada tanggal : 3 MEI 2000
Kepala Madrasah
Ustadz Mustahdlirin
MDTA / TPQ
“AL - JIHAD“
DUSUN MADUKARAN DESA KEDUNGWUNI BARAT KEDUNGWUNI,PEKALONGAN
Gang Kopi 3 Dus. Madukaran Kel.
Kedungwuni Barat Kec. Kedungwuni Kab. Pekalongan
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA MADRASAH DINIYAH
DESA KEDUNGWUNI BARAT KECAMATAN KEDUNGWUNI KEBUPATEN PEKALONGAN
Nomor : 03 / Kep./MDTA.AJ/ V / 2000
TENTANG
PENGANGKATAN GURU TETAP PADA MADRASAH DINIYAH
DESA KEDUNGWUNI BARATKECAMATAN KEDUNGWUNI KEBUPATEN PEKALONGANI
KEPALA MADRASAH DINIYAH
Menimbang :
a. Bahwa untuk kelancaran jalannya Pendidikan dan
Pengajaran pada Madrasah Diniyah Desa Kedungwuni BaratKecamatan Kedungwuni ,
maka dipandang perlu mengangkat guru tetap.
b. Bahwa yang namanya tersebut di bawah ini
dipandang cakap dan mampu serta memenuhi
syarat untuk di angkat menjadi guru tetap.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama :
Mengangkat saudara yang tersebut di bawah ini
–
Nama :
KHUROTUL
AINIYAH S.Ag
–
Tempat tanggal lahir : PEKALONGAN, 18 JUNI 1976
–
Pendidikan Terakhir : SARJANA AGAMA
–
Alamat : MADUKARAN KEDUNGWUNI
–
Sebagai :
Guru Tetap MDTA Al -
Jihad
–
Terhitung mulai : 3 MEI 2000
Kedua :
Kepadanya diberikan honorarium dan bantuan lain sesuai dengan keadaan dan
kemampuan madrasah Diniyah Al Awaliyah Al Jihad Desa Kedungwuni Barat
Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongani ;
Ketiga : Apabila di kemudian hari terdapat
kekeliruan dalam keputusan ini, maka
akan
ditinjau kembali dan diadakan
perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Kedungwuni Barat
Pada tanggal : 3 Mei 2000
Kepala Madrasah
Ustadz Mustahdlirin
MDTA / TPQ
“AL - JIHAD“
DUSUN MADUKARAN DESA KEDUNGWUNI BARAT KEDUNGWUNI,PEKALONGAN
Gang Kopi 3 Dus. Madukaran Kel.
Kedungwuni Barat Kec. Kedungwuni Kab. Pekalongan
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA MADRASAH DINIYAH
DESA KEDUNGWUNI BARAT KECAMATAN KEDUNGWUNI KEBUPATEN PEKALONGANI
Nomor : 05 / Kep./MDTA.AJ/ III / 2008
TENTANG
PENGANGKATAN GURU TETAP PADA MADRASAH DINIYAH
DESA KEDUNGWUNI BARATKECAMATAN KEDUNGWUNI KEBUPATEN PEKALONGAN
KEPALA MADRASAH DINIYAH
Menimbang :
a. Bahwa untuk kelancaran jalannya Pendidikan dan
Pengajaran pada Madrasah Diniyah Desa Kedungwuni BaratKecamatan Kedungwuni ,
maka dipandang perlu mengangkat guru tetap.
b. Bahwa yang namanya tersebut di bawah ini
dipandang cakap dan mampu serta memenuhi
syarat untuk di angkat menjadi guru tetap.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional:
2. Keputusan mentri Agama Nomor 75 tahun 1994;
3. Keputusan mentri Agama Nomor 373 Tahun 2002;
4. PP Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama
dan Pendidikan Keagamaan.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama :
Mengangkat saudara yang tersebut di bawah ini
–
Nama :
MUSTHOFIYAH
–
Tempat tanggal lahir : PEKALONGAN,2 OKTOBER 1986
–
Pendidikan Terakhir : SLTA
–
Alamat : MADUKARAN KEDUNGWUNI
–
Sebagai :
Guru Tetap MDTA Al -
Jihad
–
Terhitung mulai : 1 APRIL 2008
Kedua :
Kepadanya diberikan honorarium dan bantuan lain sesuai dengan keadaan dan
kemampuan madrasah Diniyah Al Awaliyah Al Jihad Desa Kedungwuni Barat
Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongani ;
Ketiga : Apabila di kemudian hari terdapat
kekeliruan dalam keputusan ini, maka
akan
ditinjau kembali dan diadakan
perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Kedungwuni Barat
Pada tanggal : 1 Maret 2008
Kepala Madrasah
Ustadz Mustahdlirin
MDTA / TPQ
“AL - JIHAD“
DUSUN MADUKARAN DESA KEDUNGWUNI BARAT KEDUNGWUNI,PEKALONGAN
Gang Kopi 3 Dus. Madukaran Kel.
Kedungwuni Barat Kec. Kedungwuni Kab. Pekalongan
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA MADRASAH DINIYAH
DESA KEDUNGWUNI BARAT KECAMATAN KEDUNGWUNI KEBUPATEN PEKALONGANI
Nomor : 07 / Kep./MDTA.AJ/ XI / 2012
TENTANG
PENGANGKATAN GURU TETAP PADA MADRASAH DINIYAH
DESA KEDUNGWUNI BARATKECAMATAN KEDUNGWUNI KEBUPATEN PEKALONGAN
KEPALA MADRASAH DINIYAH
Menimbang :
a. Bahwa untuk kelancaran jalannya Pendidikan dan
Pengajaran pada Madrasah Diniyah Desa Kedungwuni BaratKecamatan Kedungwuni ,
maka dipandang perlu mengangkat guru tetap.
b. Bahwa yang namanya tersebut di bawah ini
dipandang cakap dan mampu serta memenuhi
syarat untuk di angkat menjadi guru tetap.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional:
2. Keputusan mentri Agama Nomor 75 tahun 1994;
3. Keputusan mentri Agama Nomor 373 Tahun 2002;
4. PP Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama
dan Pendidikan Keagamaan.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama :
Mengangkat saudara yang tersebut di bawah ini
–
Nama :
FALAKHUDIN
–
Tempat tanggal lahir : PEKALONGAN,14 SEPTEMBER 1985
–
Pendidikan Terakhir : SLTA
–
Alamat : MADUKARAN KEDUNGWUNI
–
Sebagai :
Guru Tetap MDTA Al -
Jihad
–
Terhitung mulai : 14 NOPEMBER 2012
Kedua :
Kepadanya diberikan honorarium dan bantuan lain sesuai dengan keadaan dan
kemampuan madrasah Diniyah Al Awaliyah Al Jihad Desa Kedungwuni Barat
Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongani ;
Ketiga : Apabila di kemudian hari terdapat
kekeliruan dalam keputusan ini, maka
akan
ditinjau kembali dan diadakan
perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Kedungwuni Barat
Pada tanggal : 14 Nopember 2012
Kepala Madrasah
Ustadz Mustahdlirin
MDTA / TPQ
“AL - JIHAD“
DUSUN MADUKARAN DESA KEDUNGWUNI BARAT KEDUNGWUNI,PEKALONGAN
Gang Kopi 3 Dus. Madukaran Kel.
Kedungwuni Barat Kec. Kedungwuni Kab. Pekalongan
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA MADRASAH DINIYAH
DESA KEDUNGWUNI BARAT KECAMATAN KEDUNGWUNI KEBUPATEN PEKALONGANI
Nomor : 08 / Kep./MDTA.AJ/ XI / 2012
TENTANG
PENGANGKATAN GURU TETAP PADA MADRASAH DINIYAH
DESA KEDUNGWUNI BARATKECAMATAN KEDUNGWUNI KEBUPATEN PEKALONGANI
KEPALA MADRASAH DINIYAH
Menimbang :
a. Bahwa untuk kelancaran jalannya Pendidikan dan
Pengajaran pada Madrasah Diniyah Desa Kedungwuni BaratKecamatan Kedungwuni ,
maka dipandang perlu mengangkat guru tetap.
b. Bahwa yang namanya tersebut di bawah ini
dipandang cakap dan mampu serta memenuhi
syarat untuk di angkat menjadi guru tetap.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional:
2. Keputusan mentri Agama Nomor 75 tahun 1994;
3. Keputusan mentri Agama Nomor 373 Tahun 2002;
4. PP Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama
dan Pendidikan Keagamaan.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama :
Mengangkat saudara yang tersebut di bawah ini
–
Nama :
NURUSSOIMAH
–
Tempat tanggal lahir : PEKALONGAN, 5 MEI 1990
–
Pendidikan Terakhir : SLTA
–
Alamat : MADUKARAN KEDUNGWUNI
–
Sebagai :
Guru Tetap MDTA Al -
Jihad
–
Terhitung mulai : 14 NOPEMBER 2012
Kedua :
Kepadanya diberikan honorarium dan bantuan lain sesuai dengan keadaan dan
kemampuan madrasah Diniyah Al Awaliyah Al Jihad Desa Kedungwuni Barat
Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongani ;
Ketiga : Apabila di kemudian hari terdapat
kekeliruan dalam keputusan ini, maka
akan
ditinjau kembali dan diadakan
perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Kedungwuni Barat
Pada tanggal : 14 Nopember 2012
Kepala Madrasah
Ustadz Mustahdlirin
MDTA / TPQ
“AL - JIHAD“
DUSUN MADUKARAN DESA KEDUNGWUNI BARAT KEDUNGWUNI,PEKALONGAN
Gang Kopi 3 Dus. Madukaran Kel.
Kedungwuni Barat Kec. Kedungwuni Kab. Pekalongan
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA MADRASAH DINIYAH
DESA KEDUNGWUNI BARAT KECAMATAN KEDUNGWUNI KEBUPATEN PEKALONGAN
Nomor : 09 / Kep./MDTA.AJ/ IX / 2013
TENTANG
PENGANGKATAN GURU TETAP PADA MADRASAH DINIYAH
DESA KEDUNGWUNI BARATKECAMATAN KEDUNGWUNI KEBUPATEN PEKALONGANI
KEPALA MADRASAH DINIYAH
Menimbang :
a. Bahwa untuk kelancaran jalannya Pendidikan dan
Pengajaran pada Madrasah Diniyah Desa Kedungwuni BaratKecamatan Kedungwuni ,
maka dipandang perlu mengangkat guru tetap.
b. Bahwa yang namanya tersebut di bawah ini
dipandang cakap dan mampu serta memenuhi
syarat untuk di angkat menjadi guru tetap.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional:
2. Keputusan mentri Agama Nomor 75 tahun 1994;
3. Keputusan mentri Agama Nomor 373 Tahun 2002;
4. PP Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama
dan Pendidikan Keagamaan.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama :
Mengangkat saudara yang tersebut di bawah ini
–
Nama :
SITI
MUNAWAROH
–
Tempat tanggal lahir : PEKALONGAN,10 MEI 1982
–
Pendidikan Terakhir : SLTP
–
Alamat : MADUKARAN KEDUNGWUNI
–
Sebagai :
Guru Tetap MDTA Al -
Jihad
–
Terhitung mulai : 16 OKTOBER2013
Kedua :
Kepadanya diberikan honorarium dan bantuan lain sesuai dengan keadaan dan
kemampuan madrasah Diniyah Al Awaliyah Al Jihad Desa Kedungwuni Barat
Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongani ;
Ketiga : Apabila di kemudian hari terdapat
kekeliruan dalam keputusan ini, maka
akan
ditinjau kembali dan diadakan
perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Kedungwuni Barat
Pada tanggal : 16 Oktoberr 2013
Kepala Madrasah
Ustadz Mustahdlirin
MDTA / TPQ
“AL - JIHAD“
DUSUN MADUKARAN DESA KEDUNGWUNI BARAT KEDUNGWUNI,PEKALONGAN
Gang Kopi 3 Dus. Madukaran Kel.
Kedungwuni Barat Kec. Kedungwuni Kab. Pekalongan
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA MADRASAH DINIYAH
DESA KEDUNGWUNI BARAT KECAMATAN KEDUNGWUNI KEBUPATEN PEKALONGANI
Nomor : 10 / Kep./MDTA.AJ/ X / 2013
TENTANG
PENGANGKATAN GURU TETAP PADA MADRASAH DINIYAH
DESA KEDUNGWUNI BARATKECAMATAN KEDUNGWUNI KEBUPATEN PEKALONGANI
KEPALA MADRASAH DINIYAH
Menimbang :
a. Bahwa untuk kelancaran jalannya Pendidikan dan
Pengajaran pada Madrasah Diniyah Desa Kedungwuni BaratKecamatan Kedungwuni ,
maka dipandang perlu mengangkat guru tetap.
b. Bahwa yang namanya tersebut di bawah ini
dipandang cakap dan mampu serta memenuhi
syarat untuk di angkat menjadi guru tetap.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional:
2. Keputusan mentri Agama Nomor 75 tahun 1994;
3. Keputusan mentri Agama Nomor 373 Tahun 2002;
4. PP Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama
dan Pendidikan Keagamaan.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama :
Mengangkat saudara yang tersebut di bawah ini
–
Nama :
IIN
NURMAYANTI S.Ag
–
Tempat tanggal lahir : PEKALONGAN,6 JANUARI 1975
–
Pendidikan Terakhir : SARJANA AGAMA
–
Alamat : TANGKIL KULON KEDUNGWUNI
–
Sebagai :
Guru Tetap MDTA Al -
Jihad
–
Terhitung mulai : 16 NOPEMBER 2013
Kedua :
Kepadanya diberikan honorarium dan bantuan lain sesuai dengan keadaan dan
kemampuan madrasah Diniyah Al Awaliyah Al Jihad Desa Kedungwuni Barat
Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongani ;
Ketiga : Apabila di kemudian hari terdapat
kekeliruan dalam keputusan ini, maka
akan
ditinjau kembali dan diadakan
perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Kedungwuni Barat
Pada tanggal :16 Nopemberr 2013
Kepala Madrasah
Ustadz Mustahdlirin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar