Rabu, 07 Desember 2016

Buku Kas Umum BOP

PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN BOP RA TAHUN 2016
Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan BOP RA Tahun 2016

Kali ini kami akan memberikan informasi mengenai Pelaporan dan pertanggung jawaban keuangan bantuan operasional pendidikan untuk tingkat RA.
Sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban dalam pelaksanaan program BOP RA, masing-masing pengelola program di tiap tingkatan (pusat,Provinsi/Kabupaten/Kota diwajibkan untuk melaporkan realisasi dana BOP RA.
1. Tingkat RA
a. Rencana Kegiatan dan Anggaran RA (RKARA)
Rencana Kegiatan dan Anggaran RA (RKARA) harus memuat rencana penerimaan dan rencana penggunaan uang dari semua sumber dana yang diterima RA. RKARA ini harus ditandatangani oleh Kepala RA dan diketahui oleh Ketua Yayasan atau Komite RA. Dokumen ini disimpan di RA dan diperlihatkan kepada pengawas, Kepala Seksi RA, dan para pemeriksa lainnya apabila diperlukan.
RKARA dibuat setahun sekali pada awal tahun pelajaran, namun demikian dapat dilakukan evaluasidan jika diperlukan dilakukan revisi pada semester kedua. Oleh karena itu, RA dapat membuat Formulir tahunan yang dirinci per semester sebagaimana Formulir BOP-06.

RKARA perlu dilengkapi dengan rencana penggunaan secara rinci yang dibuat tahunan dan semesteran untuk setiap sumber dana yang diterima RA.
b. Pembukuan
RA diwajibkan membuat pembukuan dari dana yang diperoleh RA khusus untuk program BOP RA. Buku yang digunakan adalah sebagai berikut:
1) Buku Kas Umum (Formulir BOP-07)
Buku Kas Umum disusun untuk masing-masing rekening bank yang dimiliki oleh RA. Pembukuan dalam Buku Kas Umum meliputi semua transaksi eksternal, yaitu yang berhubungan dengan pihak
ketiga yang meliputi:
Kolom Penerimaan: dari penyalur dana (BOP RA atau sumber dana lain), penerimaan dari pemungutan pajak, dan penerimaan jasa giro dari bank.
Kolom Pengeluaran: pembelian barang dan jasa, biaya administrasi bank, pajak atas hasil dari jasa giro dan setoran pajak.
Buku Kas Umum ini harus diisi pada tiap transaksi (segera setelah transaksi tersebut terjadi dan tidak menunggu terkumpul satu minggu/bulan). Transaksi yang dicatat dalam Buku Kas Umum juga harus dicatat dalam buku pembantu, yaitu Buku Pembantu Kas. Formulir yang telah diisi ditandatangani oleh Bendahara BOP RA dan Kepala RA. Dokumen ini disimpan di RA dan diperlihatkan kepada pengawas RA, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kab/Kota, dan para pemeriksa lainnya apabila diperlukan.

2) Buku Pembantu Kas (Formulir BOP-08)
Buku Pembantu Kas mempunyai fungsi untuk mencatat transaksi penerimaan dan pengeluaran yang dilaksanakan secara tunai.
Buku Pembantu Kas ini harus mencatat tiap transaksi dan ditandatangani oleh Bendahara dan Kepala RA.Dokumen ini disimpan di RA dan diperlihatkan kepada pengawas, Seksi RA Kantor Kementerian Agama Kab/Kota, dan para pemeriksa lainnya apabila diperlukan.
Terkait dengan pembukuan dari dana yang diperoleh RA untuk program BOP RA,  maka perlu diperhatikan hal -hal sebagai berikut:
Pembukuan terhadap seluruh penerimaan dan pengeluaran dapat dilakukan dengan tulis tangan atau menggunakan komputer. Dalam hal pembukuan dilakukan dengan komputer, bendahara wajib mencetak Buku Kas Umum dan buku-buku pembantu sekurangkurangnya sekali dalam satu bulan dan menatausahakan hasil cetakan Buku Kas Umum dan buku-buku pembantu bulanan yang telah ditandatangani Kepala RA dan Bendahara RA;
Semua transaksi penerimaan dan pengeluaran dicatat dalam Buku Kas Umum dan Buku Pembantu yang relevan sesuai dengan urutan tanggal kejadiannya;
Setiap akhir bulan, Buku Kas Umum dan Buku Pembantu ditutup oleh Bendahara dan diketahui oleh Kepala RA;
Uang tunai yang ada di Kas Tunai tidak lebih dari Rp 10 juta;
Apabila ada kesalahan atas penulisan angka/huruf, maka yang salah agar dicoret dengan dua garis rapih, sehingga tulisan yang semula salah masih dapat dibaca kemudian diparaf;
Apabila dalam satu bulan berjalan tidak/belum terjadi transaksi pengeluaran/ penerimaan, maka tetap ada pembukuan dalam bulan tersebut dengan uraian NIHIL dan ditandatangani oleh Bendahara dan diketahui oleh Kepala RA;
Apabila bendahara meninggalkan tempat kedudukannya atau berhenti dari jabatannya, Buku Kas Umum dan buku pembantunya serta bukti bukti pengeluaran harus diserahterimakan kepada pejabat yang baru dengan Berita Acara Serah Terima.
c. Bukti Pengeluaran
Setiap transaksi pengeluaran harus didukung dengan bukti kwitansi yang sah;
Bukti pengeluaran uang dalam jumlah tertentu harus dibubuhi materai yang cukup sesuai dengan ketentuan bea materai. Untuk transaksi dengan nilai sampai Rp 250.000, - tidak dikenai bea meterai, sedang transaksi dengan nilai nominal antara Rp 250.000, - sampai dengan Rp 1.000.000, - dikenai bea meterai dengan tarif sebesar Rp 3.000, - dan transaksi dengan nilai nominal lebih besar dari Rp 1.000. 000, - dikenai bea meterai dengan tarif sebesar Rp 6. 000, -;
Uraian pembayaran dalam kuitansi harus jelas dan terinci sesuai dengan peruntukannya;
Uraian tentang jenis barang/jasa yang dibayar dapat dipisah dalam bentuk faktur sebagai lampiran kuitansi;
Setiap bukti pembayaran harus disetujui Kepala RA dan lunas dibayar oleh Bendahara;
Segala jenis bukti pengeluaran harus disimpan oleh RA sebagai bahan bukti dan bahan laporan.
Dan berikut ini adalah hal hal yang harus diperhatikan oleh manajemen BOP RA sebagai berikut:
Rekapitulasi penggunaan dana BOP RA harus dilaporkan oleh setiap RAke Tim Manajemen BOP RA Kemenag Provinsi, Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kab/Kota. Laporan lengkap penggunaan dana BOP RA disimpan di RA untuk bahan pemeriksaan,tetapi dapat juga dijadikan sebagai syarat pencairan pada semester berikutnya sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh masingmasing Tim Manajemen BOP RA Provinsi.
Laporan kegiatan dan pertanggungjawaban selama satu tahun anggaran disampaikan kepada Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kotapaling lambat bulan Januari tahun berikutnya.
Itulah informasi mengenai pelaporan dan pertanggung jawaban keuangan untuk BOP RA untuk tingkat RA .Semoga bermanfaat untuk anda semua.Terimakasih

Tidak ada komentar:

Posting Komentar